THR dan Gaji ke-13 Pegawai Pemkab Serang Segera Cair, Penyaluran Dimulai Besok!

Pj Sekda Pemkab Serang, Rudy Suhartanto, menyampaikan bahwa Bupati Serang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) serta Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait teknis pemberian THR.

“Hari ini, 17 Maret 2025, saya mendapat amanah dari Bupati Serang untuk mengabarkan berita baik bagi seluruh pegawai di Pemkab Serang mengenai pencairan THR dan gaji ke-13,” ujarnya, Senin, 17 Maret 2025.

Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS dan CPNS, pegawai non-PNS, serta PPPK.

Rudy menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diberikan secara penuh, sebagaimana gaji bulanan pegawai, termasuk tambahan penghasilan.

“Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan selama satu bulan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa anggaran untuk pencairan THR dan gaji ke-13 telah dipersiapkan, masing-masing sebesar Rp80 miliar.

“Total anggaran yang disediakan mencapai Rp160 miliar, dan dalam dua minggu ini kita sudah siapkan. Anggaran telah tersedia, sehingga saya mendapat perintah untuk menyampaikan informasi ini,” katanya.

Selain itu, pihaknya telah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang untuk menyiapkan seluruh teknis pembayaran.

“Insya Allah, mulai besok kita akan merealisasikan pencairan secara bertahap. Siapa yang mengajukan lebih dahulu, akan langsung kami proses,” imbuhnya.

Rudy juga mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengajukan pencairan, sehingga THR dan gaji ke-13 dapat segera diterima oleh para pegawai.

“Kami harap OPD bisa mengajukan secara bertahap, jangan sekaligus atau mendekati batas waktu. Hal ini untuk meringankan kerja tim BPKAD yang harus menyiapkan banyak administrasi. Jika dilakukan secara bertahap, pencairannya bisa lebih lancar,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top