
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Serang. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dengan dua Perda berasal dari usulan bupati dan satu lainnya merupakan prakarsa DPRD.
Dua Raperda yang diajukan bupati meliputi perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta tambahan penyertaan modal bagi Perumda Tirta Al Bantani dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang. Sementara itu, Raperda prakarsa DPRD berfokus pada pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR).
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menekankan pentingnya penyertaan modal bagi PDAM untuk meningkatkan cakupan air bersih di Kabupaten Serang yang saat ini masih tergolong rendah. Selain itu, menurutnya, dukungan dana dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar PDAM dapat mengakses berbagai program dari kementerian pusat.
“Penyertaan modal juga diperlukan untuk BPR Serang, karena keberadaannya diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketika aset mereka mencapai batas tertentu, tambahan modal dari pemerintah daerah menjadi keharusan,” jelasnya kepada awak media setelah rapat paripurna.
Bupati Tatu juga mengapresiasi kinerja BPR Serang yang telah mampu menghasilkan dividen serta berkontribusi dalam program CSR. Ia berharap ke depannya BPR Serang semakin berkembang menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat dan berkelanjutan.
Mengenai Perda CSR yang diusulkan DPRD, Bupati Tatu berharap regulasi ini dapat mengarahkan pemanfaatan CSR dari berbagai industri di Kabupaten Serang agar lebih terorganisir dan mendukung program unggulan pemerintah daerah. Salah satu program prioritas yang diharapkan mendapat dukungan CSR adalah perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
“Kami akan memfasilitasi program-program CSR yang relevan, seperti rehabilitasi RTLH, dengan memberikan data yang dibutuhkan kepada pengelola CSR di sektor industri,” tambahnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum dan dihadiri oleh wakil ketua serta puluhan anggota dewan. Selain itu, turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, beserta jajaran pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Penulis: Sunarya