
Serang – Sebanyak 326 desa di Kabupaten Serang kini secara resmi mengantongi Akta Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih. Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pemberdayaan ekonomi pedesaan dan memperkuat peran koperasi sebagai fondasi ekonomi rakyat.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat tingkat nasional, seperti Bupati Serang, Wakil Gubernur Banten, Menteri Koperasi dan UKM (diwakili), serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam sambutannya, Menteri Yandri menekankan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari kerja sama lintas sektor.
“Semua pihak berperan. Ini bukan tanggung jawab satu institusi saja, melainkan kerja bersama. Ini adalah gagasan besar dari Presiden Prabowo. Dengan adanya Satgas, proses evaluasi pun akan semakin mudah. Tanggung jawab kita bersama adalah melayani rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, mengapresiasi kemajuan signifikan di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Serang. Ia menilai, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kemenkum Banten, serta para notaris yang telah bekerja keras hingga seluruh target pendirian Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan tercapai 100%.
“Terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk Kemenkum Banten dan para notaris atas kontribusinya. Ini contoh nyata dari kolaborasi yang efektif. Pemerintah Kabupaten Serang juga menunjukkan komitmen luar biasa,” ujar Widodo.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan terus mendorong percepatan pendaftaran koperasi melalui pemanfaatan teknologi informasi, agar layanan dapat diakses secara lebih luas, termasuk oleh daerah-daerah terpencil di kawasan timur Indonesia.
“Kami akan kawal terus hingga program ini resmi diluncurkan. Hari ini kami pastikan semuanya berjalan sesuai target nasional,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saragih, menekankan pentingnya transformasi digital dalam mendukung pertumbuhan koperasi.
“Dengan digitalisasi, kita telah membentuk 75 ribu KMP. Ini pencapaian luar biasa. Ke depan, tata kelola koperasi harus terus kita benahi agar lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui penyerahan akta ini, diharapkan koperasi desa tidak hanya berhenti pada aspek legalitas, tetapi mampu menjadi kekuatan ekonomi yang adil, inklusif, dan berkesinambungan bagi masyarakat.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, hadir pula Plt. Kepala Kantor Wilayah, Picesco Andika Tulus, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak.